TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Awalnya, jaksa menunjukkan senjata api laras lanjang Steyr AUG milik Yosua yang saat kejadian disita Ricky Rizal. Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengatakan senjata itu berjenis Steyr AUG. Kemudian, jaksa memperlihatkan pistol Glock-17 beserta magasinnya kepada Romer. Ia mengetahui jenis senjata dan magasin tersebut.
“Tidak tahu punya siapa,” kata Romer saat ditanya jaksa siapa pemiliknya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan pistol jenis HS dan bertanya soal pistol itu ke Romer.
“Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa (Ferdy Sambo) turun dari mobil di rumah di Duren Tiga,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu persis senjata HS itu atau bukan, tetapi saya tahu persis itu senjata HS Yang Mulia,” jawab Romer.
Hakim memintanya mengamati lebih dekat pistol HS tersebut. Lantas, ia pun mengkonfirmasi pistol itu merupakan HS.
“Iya Yang Mulia,” kata dia.
Kuasa hukum tanya soal kepastian pistol HS milik Sambo
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun mempertanyakan dari mana saksi Romer mengetahui pistol HS merupakan pistol yang jatuh saat ia mengantar Ferdy Sambo ke rumah dinasnya.
“Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS, sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis hakim tidak tahu,” kata Arman Hanis.
“Saya tidak tahu Pak karena saya tidak tahu nomornya Pak. Tetapi kalau senjata yang jatuh saya bisa bedakan mana HS mana bukan,” tutur Romer.
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun meminta majelis hakim agar jaksa menayangkan CCTV untuk membuktikan kesaksian Romer,” kata Arman.
Namun Hakim Wahyu mengatakan pembuktian CCTV akan dihadirkan nanti bersama saksi ahli.
Selanjutnya: kesaksian Romer bantah keterangan Ferdy Sambo..